HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA
Saya
sangat terkesan dengan materi khutbah yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok
Pesntren NW Padasuka pada suatu hari Jum’at. Dimana pada kesempatan tersebut
beliau membahas tentang wajibnya ummat Islam untuk menjadikan Al-Qur’an dan
Hadits sebagai pedoman dan pengatur kehidupan. Sehingga beliau mengisyaratkan
bahwa terjadinya kerusakan moral ummat itu dikarenakan oleh ummat yang telah
meninggalkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai tuntunan. Dalam kesempatan khutbah
itu pula beliau mengeluarkan pernyataan yang sangat mengesankan bagi saya yaitu
“Tidak ada istilah ber-demokrasi dalam kebaikan…” bahkan jika kalimat itu dibalikpun menjadi "Tidak ada kebaikan dalam demokrasi", menurut saya masih tepat juga.
Tentu
sekali bukan berarti pada setiap khutbah, ceramah atau pengajian beliau tidak
mengajak untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, hanya saja khutbah tersebut
karena materinya yang disampaikan dengan gaya bahasa yang agak sedikit berbeda
mengingatkan saya dengan materi-materi diskusi saya waktu masih kuliah dulu,
yaitu tentang Syari’ah dan Khilafah. Hal inilah yang membuat saya termotivasi
untuk menulis postingan kali ini, yaitu tentang hubungan Islam dengan Negara.
Jadi
pada dasarnya Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dari negara demikian
pula sebaliknya, karena dua hal ini merupakan dua hal yang menjadi satu
kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan. Dua hal ini ibarat dua sisi mata uang
yang tidak mungkin dipisahkan lagi. Hanya saja permasalahannya adalah, pada
zaman ini orang-orang yang berpemikiran sekuler berusaha untuk dengan
pemikiran-pemikiran sesatnya berusaha untuk mengaburkan konsep ini dengan
memasukkan konsep-konsep yang menyimpang dengan mengkampanyakan bahwa Islam
harus dipisahkan dari negara (فصول الدين عن الحياة).
Sebagai
sebuah agama yang diturunkan oleh Allah SWT., maka Islam telah dijadikan-Nya
sebagai agama yang sempurna dan tentu sekali sebagai sebuah agama yang sempurna
maka Islam pasti memiliki aturan-aturan tersendiri dalam mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia, dan ini tidak terbatas dalam hal yang kaitannya dengan
ibadah ritual (mahdloh) belaka, tapi lebih dari itu, Islam juga memiliki aturan
yang khas dalam mengatur masalah ekonomi, politik, sosial, budaya,
pendidikan dan lainnya.
Islam
telah diturunkan dengan seperangkat aturannya yang lengkap dan terperinci,
sehingga Islam tidak membutuhkan konsep aturan dari yang lain untuk mendukung,
membantu ataupun melengkapi aturan yang ada dalam Islam itu. Kelengkapan aturan
ini melingkupi urusan manusia yang bersifat vertikal dan horisontal. Hal ini
sebagaimana disebutkan didalam Al-Qur’an;
وَيَوْمَ نَبْعَثُ
فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا
عَلَى هَؤُلَاءِ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى
وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan
pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu
(Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan
kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk
serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl: 89)
Ayat tersebut menjelaskan
bahwa, Al-Qur’an sebagai kitab suci dalam Islam merupakan pedoman, tuntunan dan
rujukan atas seluruh aspek kehidupan manusia dalam bertindak, sehingga jika
kita berpegang padanya, maka tidak mungkin kita akan mengambil aturan-aturan
lain diluar Islam.
Kaitannya dalam hal
bernegara, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa Islam mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia, maka tanpa ada pengecualian dalam keseluruhan ini adalah
termasuk juga dalam hal bernegara. Bahwa Islam sebagai agama yang sempurna juga
memiliki aturan-aturan yang jelas dalam hal bernegara. Hal ini terbukti bahwa
Rasululloh SAW pernah mendirikan sebuah negara di Madinah al-Munawwaroh dimana
negara tersebut yang menjadikan Islam sebagai dasarnya kemudian dilanjutkan
dengan masa Khilafah pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga berakhir pada masa
Khilafah Turki Utsmany pada tahun 1924 M. Selama masa tersebut negara telah
menjadikan Islam sebagai sumber aturannya dan terbukti dengan aturan Islam
tersebut negara Khilafah mampu tegak selama 13 abad dan selama itu pula nagara
memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi masyarakat dan hak-hak kaum Muslim
pun terjaga. Mungkin kita pernah mendengar kisah Kholifah Umar bin Abdul Aziz
yang selama pemerintahannya tidak seorangpun yang mau menerima zakat atau pada
masa Al-Mu’tashim Billah yang mengirimkan bala tentara dengan jumlah yang
sangat benyak hanya untuk membela kehormatan seorang muslimah atau kemajuan
pendidikan dan Ilmu pengetahuan sehingga pada masa kekhilafahan telah banyak mencetak
‘Ulama’ dan lain sebagainya. Itu
semua ada dan terjadi ketika sebuah negara menjadikan Islam sebagai dasar. Bandingkan
zaman sekarang ini, ketika negara-negara dunia tak terkecuali negara-negara
dengan penduduk mayoritas Muslim menerapkan sistem demokrasi yang otomatis mencampakkan
Al-Qur’an sebagai sumber
aturannya, kita melihat ummat Islam yang meninggal karena berebutan zakat,
rakyat benyak yang menjadi pengemis karena tidak memiliki lapangan pekerjaan,
lahan tambang yang ada di negeri muslim dijarah oleh orang kafir, kehormatan
muslimah dirampas, biaya pendidikan yang mahal, rusaknya moral bangsa, dan
segudang masalah lainnya yang tak kunjung terselessaikan, bahkan satu masalah
belum selesai, muncul lagi masalah baru yang lebih besar, sebenarnya ini
mengisyaratkan bahwa negara membutuhkan aturan lain untuk mengentaskan seluruh
permasalahan itu dan aturan itu tentu bukan bukan dengan aturan-aturan yang ada
dalam sistem demokrasi namun aturan-aturan yang telah terbukti keampuhannya
dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan dan itu adalah ISLAM.
Jadi kesimpulannya adalah,
bahwa Islam tidak bisa dipishkan dari negara dan sebaliknya pulan bahwa negara juga
tidak bisa dipisahkan dari Islam. Karena Islam juga menghendaki adanya negara
yang akan menjaga dan menerapkan aturan-aturannya dalam kehiduan sebaliknya
Negara juga membutuhkan aturan-aturan Islam dalam menjalankan roda pemerintahan
sehingga negara tersebut bisa menjadi negara yang kokoh, makmur dan sejahtera.
Wallohu A’lam.
0 comments:
Post a Comment