Tuesday, April 7, 2015

HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA

Saya sangat terkesan dengan materi khutbah yang disampaikan oleh Pimpinan Pondok Pesntren NW Padasuka pada suatu hari Jum’at. Dimana pada kesempatan tersebut beliau membahas tentang wajibnya ummat Islam untuk menjadikan Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman dan pengatur kehidupan. Sehingga beliau mengisyaratkan bahwa terjadinya kerusakan moral ummat itu dikarenakan oleh ummat yang telah meninggalkan Al-Qur’an dan Hadits sebagai tuntunan. Dalam kesempatan khutbah itu pula beliau mengeluarkan pernyataan yang sangat mengesankan bagi saya yaitu “Tidak ada istilah ber-demokrasi dalam kebaikan…” bahkan jika kalimat itu dibalikpun menjadi "Tidak ada kebaikan dalam demokrasi", menurut saya masih tepat juga.

Tentu sekali bukan berarti pada setiap khutbah, ceramah atau pengajian beliau tidak mengajak untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Hadits, hanya saja khutbah tersebut karena materinya yang disampaikan dengan gaya bahasa yang agak sedikit berbeda mengingatkan saya dengan materi-materi diskusi saya waktu masih kuliah dulu, yaitu tentang Syari’ah dan Khilafah. Hal inilah yang membuat saya termotivasi untuk menulis postingan kali ini, yaitu tentang hubungan Islam dengan Negara.

Jadi pada dasarnya Islam sebagai agama tidak bisa dipisahkan dari negara demikian pula sebaliknya, karena dua hal ini merupakan dua hal yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan. Dua hal ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan lagi. Hanya saja permasalahannya adalah, pada zaman ini orang-orang yang berpemikiran sekuler berusaha untuk dengan pemikiran-pemikiran sesatnya berusaha untuk mengaburkan konsep ini dengan memasukkan konsep-konsep yang menyimpang dengan mengkampanyakan bahwa Islam harus dipisahkan dari negara (فصول الدين عن الحياة). 

Sebagai sebuah agama yang diturunkan oleh Allah SWT., maka Islam telah dijadikan-Nya sebagai agama yang sempurna dan tentu sekali sebagai sebuah agama yang sempurna maka Islam pasti memiliki aturan-aturan tersendiri dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dan ini tidak terbatas dalam hal yang kaitannya dengan ibadah ritual (mahdloh) belaka, tapi lebih dari itu, Islam juga memiliki aturan yang khas dalam mengatur masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan dan lainnya.

Islam telah diturunkan dengan seperangkat aturannya yang lengkap dan terperinci, sehingga Islam tidak membutuhkan konsep aturan dari yang lain untuk mendukung, membantu ataupun melengkapi aturan yang ada dalam Islam itu. Kelengkapan aturan ini melingkupi urusan manusia yang bersifat vertikal dan horisontal. Hal ini sebagaimana disebutkan didalam Al-Qur’an;

وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِمْ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَى هَؤُلَاءِ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Dan ingatlah akan hari ketika Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka sendiri, dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS. An-Nahl: 89)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa, Al-Qur’an sebagai kitab suci dalam Islam merupakan pedoman, tuntunan dan rujukan atas seluruh aspek kehidupan manusia dalam bertindak, sehingga jika kita berpegang padanya, maka tidak mungkin kita akan mengambil aturan-aturan lain diluar Islam.

Kaitannya dalam hal bernegara, sebagaimana dijelaskan diatas bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, maka tanpa ada pengecualian dalam keseluruhan ini adalah termasuk juga dalam hal bernegara. Bahwa Islam sebagai agama yang sempurna juga memiliki aturan-aturan yang jelas dalam hal bernegara. Hal ini terbukti bahwa Rasululloh SAW pernah mendirikan sebuah negara di Madinah al-Munawwaroh dimana negara tersebut yang menjadikan Islam sebagai dasarnya kemudian dilanjutkan dengan masa Khilafah pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga berakhir pada masa Khilafah Turki Utsmany pada tahun 1924 M. Selama masa tersebut negara telah menjadikan Islam sebagai sumber aturannya dan terbukti dengan aturan Islam tersebut negara Khilafah mampu tegak selama 13 abad dan selama itu pula nagara memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi masyarakat dan hak-hak kaum Muslim pun terjaga. Mungkin kita pernah mendengar kisah Kholifah Umar bin Abdul Aziz yang selama pemerintahannya tidak seorangpun yang mau menerima zakat atau pada masa Al-Mu’tashim Billah yang mengirimkan bala tentara dengan jumlah yang sangat benyak hanya untuk membela kehormatan seorang muslimah atau kemajuan pendidikan dan Ilmu pengetahuan sehingga pada masa kekhilafahan telah banyak mencetak ‘Ulama’ dan lain sebagainya. Itu semua ada dan terjadi ketika sebuah negara menjadikan Islam sebagai dasar. Bandingkan zaman sekarang ini, ketika negara-negara dunia tak terkecuali negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim menerapkan sistem demokrasi yang otomatis mencampakkan Al-Qur’an sebagai sumber aturannya, kita melihat ummat Islam yang meninggal karena berebutan zakat, rakyat benyak yang menjadi pengemis karena tidak memiliki lapangan pekerjaan, lahan tambang yang ada di negeri muslim dijarah oleh orang kafir, kehormatan muslimah dirampas, biaya pendidikan yang mahal, rusaknya moral bangsa, dan segudang masalah lainnya yang tak kunjung terselessaikan, bahkan satu masalah belum selesai, muncul lagi masalah baru yang lebih besar, sebenarnya ini mengisyaratkan bahwa negara membutuhkan aturan lain untuk mengentaskan seluruh permasalahan itu dan aturan itu tentu bukan bukan dengan aturan-aturan yang ada dalam sistem demokrasi namun aturan-aturan yang telah terbukti keampuhannya dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan dan itu adalah ISLAM.

Jadi kesimpulannya adalah, bahwa Islam tidak bisa dipishkan dari negara dan sebaliknya pulan bahwa negara juga tidak bisa dipisahkan dari Islam. Karena Islam juga menghendaki adanya negara yang akan menjaga dan menerapkan aturan-aturannya dalam kehiduan sebaliknya Negara juga membutuhkan aturan-aturan Islam dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga negara tersebut bisa menjadi negara yang kokoh, makmur dan sejahtera.

Wallohu A’lam.

0 comments:

Post a Comment