Tuesday, September 16, 2014

KAEDAH DALAM MENGADOPSI PEMIKIRAN DARI LUAR ISLAM

Merupakan suatu keharusan bagi seorang muslim untuk melandaskan keyakinan dan pemikirannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh karena itu ia dilarang untuk mengadopsi bentuk-bentuk keyakinan dan pemikiran yang datang selain dari keduanya. Artinya, ketika seseorang mengaku dirinya sebagai seorang muslim, maka ia wajib untuk menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan dalam bertindak dan ketika ia telah mennjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan dalam bertindak maka ia wajib meyakini bahwa apa yang terdapat di dalam keduanya adalah benar sehingga apapun yang datang di luar dari keduanya meski terlihat lebih baik menurut akal pikiran manusia namun bertentangan dengan keduanya, maka wajib untuk meninggalkannya. Dengan demikian seorang muslim diwajibkan untuk masuk kedalam Islam seutuhnya. Sebagaimana firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِين
Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (utuh menyeluruh), dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu

Namun bukan berarti seorang muslim tidak boleh mengadopsi semua perkara yang datangnya dari luar Islam. Ada hal-hal yang dibolehkan untuk mengadopsinya meski datangnya dari luar Islam, yaitu perkara-perkara yang bebas nilai (Free of Value). Artinya adalah hal-hal yang tidak terkait dengan nilai-nilai agama, seperti Sains dan teknologi serta hal-hal yang lahir darui keduanya.
Dalam perkara ini kaum muslimin diperbolehkan untuk mengadopsi, meniru maupun mempraktikkannya dan mengajarkannya. Dalam hal ini, Kholifah Umar ibn Khottob pernah mengadopsi system pembukuan dan administrasi dari Persia. Rasululloh SAW dan Khulafa’ur Rosyidin juga mengadopsi mata uang dinar Romawi dan dirham Persia. Dalam perang Khondak, Rasululloh juga mengadopsi strategi perang Persia setelah mendapatkan masukan dari sahabat Salman Al-Farisi. Oleh  karena itu, kaum Muslimin diperbolehkan mengadopsi perkara-perkara yang bebas nilai meskipun dari orang kafir.

Adapun perkara-perkara yang tidak bebas nilai (terikat denngan nilai) seperti masalah akidah, tata cara beribadah, hukum, tatanan social, ekonomi ataupun politik yang memuat pandangan hidup orang-orang kafir seperti sosialis dan kapitalis, maka kaum muslimin dilarang untuk mengadopsi, meniru ataupun mempraktikkannya. Termasuk juga dilarang bagi kaum muslimin untuk mengadopsi, memproduksi ataupun memakai produk-produk atau benda-benda yang memuat peradaban atau pandangan hidup non-muslim, seperti salib, patung budha, rumah berbentuk greja dan lains sebagainya.

Sedangakan untuk mempelajarinya, maka kaum Muslimin tidak dilarang untuk mempelajarinya jika bertujuan untuk menjelaskan ksesatan dan kekeliruannya serta ketidak sesuaiannya dengan Islam. Namun jika mempelajarinya hanya untuk memahami dan mengkaji belaka, maka kaum Muslimin dilarang untuk mempelajarinya jika tidak memiliki niat untuk menjelaskan kesalahan dan kebobrokannya kepada ummat.


Dalam mempelajari hal-hal yang terikat dengan nilai, maka kaum Muslimin harus memiliki akidah yang kuat dan pemahaman yang luas akan syari’at Islam. Hal tersebut karena jika seorang Muslim mempelajarinya tanpa memiliki akidah yang kuat dan pemahaman Syari’ah yang mendalam, maka dihawatirkan ia akan terpengaruh oleh pemahaman non-muslim tersebut karena tidak mengetahui pertentangan-pertentangan antara apa yang ada di dalam Islam dan apa yang datang dari luar Islam. Maka oleh sebab itu, hendaknya bagi mereka yang ingin mempelajari dan mengkaji peradaban di luar Islam untuk menyiapkan kemantapan akidah dan pemahaman secara mendalam akan Syari’at Islam.

0 comments:

Post a Comment

Blog Archive